Masa remaja adalah masa transisi dari tahap kehidupan anak-anak menuju ke tahap dewasa, pada tahap ini remaja akan mengalami berbagai perubahan fisik, emosi maupun psikologis. Masa remaja dikatakan sebagai masa krisis sebab mereka belum mempunyai pegangan. Kepribadiannya sedang mengalami pembentukan dan masih memerlukan bimbingan terutama dari orang tuanya. Seorang remaja sangat mudah dipengaruhi oleh teman sebaya dan lingkungannya. Perubahan yang terjadi pada usia remaja yaitu 13-18 tahun antara lain adalah :
a. Perubahan Fisik : untuk remaja putri ditandai antara lain dengan datangnya menstruasi atau haid sedangkan remaja putra ditandai antara lain mimpi basah dan perubahan suara .
b. Perubahan emosi atau psikologis : ingin mencari jati diri, mudah tersinggung, sifat egonya tinggi, cenderung menjadi pemalu dan mulai tertarik dengan lawan jenis.
Perubahan ini terjadi secara alamiah dan di saat remaja mengalami perubahan tersebut maka disinilah peran lingkungan sangatlah menentukan, yaitu keluarga, masyarakat, dan sekolah. Apabila remaja tumbuh dalam lingkungan yang baik, mendapatkan pendidikan agama yang kuat maka diapun akan menjadi baik, demikian juga sebaliknya ketika remaja tumbuh dan bergaul di lingkungan yang tidak baik dan tidak mendapatkan pendidikan agama, maka remaja itu akan terjerumus dalam perilaku menyimpang. Perilaku menyimpang pada Remaja Bila remaja tumbuh dan berkembang dalam keluarga yang orang tuanya tidak harmonis, tidak pernah memperhatikan dan tidak peduli kepada anaknya karena selalu sibuk dengan banyaknya urusan diluar rumah, mereka hanya mencukupi dari segi materi saja atau tidak peduli sama sekali bahkan terjadi perceraian pada orang tuanya, maka remaja akan mencari perhatian dan melampiaskan dengan berbagai bentuk perilaku menyimpang. Bentuk penyimpangan itu antara lain penyalahgunaan narkotika ( sesuai data dari BKkbN: Pengguna napza di Indonesia 70% diantaranya adalah remaja), minum-minuman keras, perkelahian pelajar, kebut-kebutan, aksi corat-coret tembok, homoseksual, membunuh, aborsi akibat perilaku seksual di luar nikah .Sesuai data BKkbN: hasil survey perilaku remaja siswa SMA di 4 kabupaten pada tahun 2004, menunjukkan bahwa yang telah melakukan hubungan seks diluar nikah adalah 57% dan berdasarkan SDKI tahun 2007, diperkirakan ada 42 juta remaja di Indonesia yang berusia 10-19 tahun melakukan seks bebas. Dengan demikian, berdasarkan survey KPA 2008, sudah 26,23 juta remaja Indonesia hidup bergelimang syahwat. Fakta lain yang menyesakkan dada dari survey KPA ini adalah 97% remaja SMP dan SMA pernah nonton film porno, 93,7% diantaranya pernah berciuman, melakukan stimulasi genital dan oral seks. Masih berdasarkan survey KPA tahun 2008 di atas, ternyata 25% atau sekitar 7.000.000 remaja yang melakukan seks pranikah itu mengakhiri nyawa janinnya di meja aborsi. Bila dibandingkan data tahun 2002, aborsi janin yang terjadi pada tahun itu adalah 3.000.000 janin (Media Indonesia, 2 Oktober 2002), jadi terdapat peningkatan lebih dari 50%. Akibat dari seks bebas adalah menularnya penyakit seksual, mulai dari yang ringan hingga yang mematikan (HIV/AIDS), maka penderitanya juga pasti meningkat. Diperkirakan 10 – 20 juta jiwa penduduk Indonesia rawan tertular HIV (Republika, 27 Mei 2007), dan 81,87% penderita AIDS tersebut adalah remaja (Anonim, 2008).
Solusi untuk mengatasinya adalah:
1. Ajaran Agama merupakan pengendalian yang ampuh sebab ajaran agama memberikan pedoman tentang perbuatan-perbuatan yang boleh dikerjakan dan perbuatan yang dilarang. Seorang remaja akan merasa berdosa dan bersalah apabila melakukan perilaku menyimpang. 2. Orang tua harus senantiasa memberikan perhatian, pengawasan, bimbingan , keteladan yang baik kepada anak-anaknya.
3. Sekolah melaksanakan pengendalian sosial dengan: a. Sistem mendidik agar dalam diri remaja terdapat perubahan sikap dan tingkah laku untuk bertindak sesuai dengan norma-norma. b. Sistem mengajak secara persuasive untuk mengarahkan perbuatan remaja agar sesuai dengan norma-norma dan tidak menuruti kemauan sendiri. c. Sistem memaksa yaitu bertujuan untuk mempengaruhi seorang remaja secara tegas dan bila tidak menaati kaidah dan norma maka akan diberi sanksi yang mendidik.
4. Pemerintah menyempurnakan lagi kurikulum pendidikan di sekolah yang lebih menekankan pada pendidikan berbasis pembangunan budi pekerti. Lebih mempertegas system hukum bagi pelaku pelanggaraan hukum, contohnya seperti pemakai narkoba dan pelaku aborsi. Untuk kepentingan para remaja, pemerintah harus menyediakan sarana dan prasarana yang sesuai dengan kebutuhan para remaja dengan membangun fisik dan non fisik, misalnya menyediakan berbagai fasilitas olah raga, ilmu pengetahuan dan teknologi (iptek) dan yang lainnya.
Remaja harus diselamatkan!
Sebab kualitas remaja saat ini sangat mempengaruhi dan menentukan kualitas generasi dimasa yang akan datang, ditangan generasi mudalah terletak nasib bangsa dan negara. Oleh karena itu, para remaja haruslah mempersiapkan diri menjadi insan dewasa yang Islami, berjiwa besar, ulet, dan tangguh menghadapi kesulitan serta mampu mengatasinya. Bila remaja tidak diselamatkan maka akan berdampak buruk terhadap kualitas generasi dan dapat merusak masa depan bangsa. Oleh karena itu tinggalkan segala bentuk perilaku menyimpang. Remaja adalah generasi penerus, kembangkanlah diri kalian kearah yang positif yang akan memberi manfaat tidak hanya untuk diri remaja sendiri tetapi juga keluarga, masyarakat dan negara. Semoga…Amin!
(disampaikan pada seminar remaja di Aula Disdik Kab. Ciamis 26 Juli 2009)
Kamis, 27 Agustus 2009
Langganan:
Posting Komentar (Atom)

Tidak ada komentar:
Posting Komentar