MENAKAR BUDAYA POLITIK PADA PEMILIH PEMULA
Hanya menanti hitungan hari saja pesta demokrasi akan segera digelar. Bangsa Indonesia akan melaksanakan pemilihan umum anggota legislatif dan dilanjutkan dengan memilih presiden beserta wakilnya.
Di sepanjang jalanan pepohonan mulai banyak ditumbuhi buah dan bunga yang berupa aneka spanduk, poster, pamflet, gambar atau foto para caleg dengan atribut partainya. Tidak hanya di pepohonan melainkan di pagar-pagar, bangunan, dan juga tiang tak luput dari penempelan dan pemasangan para wajah calon wakil rakyat negara kita.
Pemilu atau pemilihan umum merupakan salah satu manifestasi dari adanya budaya politik masyarakat. Budaya politik merupakan bagian dari kebudayaan masyarakat dengan ciri-ciri yang lebih khas. Istilah budaya politik meliputi masalah legitimasi , pengaturan kekuasaan , proses pembuatan kebijaksanaan pemerintah, kegiatan partai-partai politik, perilaku aparatur negara, serta gejolak masyarakat terhadap kekuasaan yang memerintah. Bentuk budaya politik menyangkut sikap dan norma, yaitu sikap terbuka dan tertutup, tingkat militansi seseorang terhadap orang lain dalam pergaulan masyarakat. Pola kepemimpinan yang konfromitas atau mendorong inisiatif kebebasan, sikap terhadap mobilitas yang mempertahankan status quo atau mendorong mobilitas, atau prioritas kebijakan yang menekankan ekonomi atau politik. Budaya politik tidak lain adalah pola tingkah laku individu dan orientasinya terhadap kehidupan politik yang dihayati oleh para anggota dalam suatu sistem politik.
Menurut Mochtar Masoed dan Colin Mac Andrews budaya politik dapat diklasifikasikan kedalam tiga tipe yaitu: 1). Budaya politik parokial, yaitu tingkat partisipasi politiknya sangat rendah yang disebabkan faktor kognitif, misalnya tingkat pendidikan yang relatif rendah dan tinggal di desa terpencil sehingga mereka samasekali tidak menyadari atau mengabaikan adanya pemerintahan dan politik. 2). Budaya politik kaula, yaitu masyarakat bersangkutan sudah relatif maju baik sosial maupun ekonominya tetapi masih bersifat pasif, mereka yang secara pasif patuh pada pejabat-pejabat pemerintahan dan undang-undang tetapi tidak melibatkan diri dalam politik ataupun tidak memberikan suara dalam pemilihan yaitu golput. 3). Budaya politik partisipan, yaitu budaya politik yang ditandai oleh adanya kesadaran politik yang tinggi, mereka melibatkan diri dalam kegiatan politik, paling tidak dalam kegiatan pemberian suara dalam pemilihan, hal ini dikarenakan mereka memperoleh informasi yang cukup banyak tentang kehidupan politik.
Berdasarkan ketentuan Undang-Undang Pemilu, para siswa yang telah berusia 17 (tujuh belas) tahun akan memiliki hak pilih aktif, yaitu hak untuk memberikan suaranya dalam pemilu. Para siswa yang memiliki hak pilih aktif ini sering disebut dengan istilah Pemilih Pemula, dikatakan pemula karena mereka baru pertamakali akan memberikan suaranya pada pemilu.
Pemilih pemula selalu diincar oleh partai politik dan para caleg, agar mereka memberikan dukungan suara dalam pemilu. Pemilih pemula mudah untuk digiring oleh partai politik dan para caleg, karena minimnya atau kurangnya pengetahuan tentang pendidikan politik. Pemilih pemula kadang tidak mengenal dan bahkan tidak tahu partai apa saja yang akan menjadi peserta pemilu, termasuk juga mereka tidak mengenal figur dari tokoh caleg partai politik itu. Akibatnya disaat menuju ke TPS, mereka akan memilih semaunya sendiri atau asal-asalan saja . Tentu saja kita tidak menginginkan hal ini terjadi, walaupun kenyataannya hal ini masih saja terjadi.
Sesuai dengan uraian tipe budaya politik diatas, termasuk tipe budaya politik yang manakah para pemilih pemula? Apakah termasuk tipe budaya politik parokial, kaula, atau partisipan? Idealnya para pemilih pemula termasuk dalam tipe budaya politik partisipan. Disinilah peranan guru PKn (pendidikan kewarganegaraan) sangatlah penting. Guru PKn dituntut untuk memberikan sosialisasi politik kepada siswanya. Sosialisasi politik adalah suatu proses dimana para siswa memperoleh pengetahuan, nilai-nilai dan sikap-sikap terhadap sistem politik masyarakatnya. Sosialisasi politik dapat dilaksanakan di sekolah melalui pelajaran civics education (pendidikan kewarganegaraan), yaitu siswa dan guru saling tukar menukar informasi dan berinteraksi dalam membahas topik-topik tertentu yang mengandung nilai-nilai politik teoritis maupun praktis. Dengan demikian siswa memperoleh pengetahuan awal tentang kehidupan berpolitik secara dini dan nilai-nilai politik yang benar dari sudut pandang akademis. Bila sosialisasi politik ini dilaksanakan terus menerus maka dapat dipastikan siswa sebagai pemilih pemula akan memiliki budaya politik partisipan. Siswa sebagai pemilih pemula yang memiliki budaya politik partisipan akan ikut serta secara aktif dalam kehidupan politik, seperti memilih pimpinan negara dan memilih wakil-wakilnya di parlemen dengan cerdas dan sesuai dengan hati nuraninya.
Suluh : Dra. S. ALFIANA LATIEF
Guru PKn di SMAN 3 Ciamis
Jln. Bojonghuni No. 87 tlp. 0265 773890 Ciamis
Alamat rumah:
Jln. Ir. H. Juanda Rt.03 / Rw. 10 No. 320 Ciamis
Tlp. 0265 775294
Senin, 16 Maret 2009
Langganan:
Posting Komentar (Atom)

Tidak ada komentar:
Posting Komentar